Persyaratan
4.00
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat disusun berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik terdiri dari pertanyaan yang mencangkup 9 (sembilan) unsur pelayanan
4.00
3.20
3.40
3.40
3.40
3.60
3.60
3.60
3.80
Penilaian dilakukan berdasarkan 9 unsur pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017. Setiap unsur dinilai oleh responden melalui kuesioner, dan hasilnya diolah menjadi skor rata-rata per unsur serta nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara keseluruhan
Penilaian Mutu Pelayanan
Tentang & Dasar Hukum
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan
masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas
pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan
yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei yang dilakukan mengacu pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan peraturan perundangan yang digunakan yakni, sebagai berikut:
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112 & 5038)
Perbaikan & Peningkatan Mutu Pelayanan
Percepatan Pemberantasan Korupsi
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pedoman SKM terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
J5PF+226, Jl. Wibawa Mukti, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530
Mobile: 021-22156666
Email: organisasibagian2@gmail.com
Senin - Jum'at: 08:00 - 16:00
Sabtu - Minggu: Tutup