Selamat Datang di Aplikasi SKM
Kabupaten Bekasi

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.

Business Growth
Persyaratan
4.00
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3.20
Waktu Penyelesaian Pelayanan
3.40
Biaya/Tarif
3.40
Produk spesifikasi jenis pelayanan
3.40
Kompetensi pelaksana
3.60
Perilaku pelaksanaan
3.60
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
3.60
Sarana dan Prasarana
3.80

Unsur Survei

Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat disusun berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik terdiri dari pertanyaan yang mencangkup 9 (sembilan) unsur pelayanan

1

Persyaratan

  4.00

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  3.20

3

Waktu Penyelesaian Pelayanan

  3.40

4

Biaya/Tarif

  3.40

5

Produk spesifikasi jenis pelayanan

  3.40

6

Kompetensi pelaksana

  3.60

7

Perilaku pelaksanaan

  3.60

8

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  3.60

9

Sarana dan Prasarana

  3.80

Hasil SKM

Penilaian dilakukan berdasarkan 9 unsur pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017. Setiap unsur dinilai oleh responden melalui kuesioner, dan hasilnya diolah menjadi skor rata-rata per unsur serta nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara keseluruhan

Filter

Reset
Survei Kepuasan

Masyarakat

2025
46.75
4920 Responden

Penilaian Mutu Pelayanan

  • A (Sangat Baik) : 88.31 - 100
  • B (Baik) : 76.61 - 88.30
  • C (Kurang Baik) : 65.00 - 76.60
  • D (Tidak Baik) : 25.00 - 64.99
  • Survei IKM Berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017

Kabupaten Bekasi

Persyaratan
4.00
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3.20
Waktu Penyelesaian Pelayanan
3.40
Biaya/Tarif
3.40
Produk spesifikasi jenis pelayanan
3.40
Kompetensi pelaksana
3.60
Perilaku pelaksanaan
3.60
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
3.60
Sarana dan Prasarana
3.80

Tentang & Dasar Hukum

Survei Kepuasan Masyarakat
Kabupaten Bekasi

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan peraturan perundangan yang digunakan yakni, sebagai berikut:

Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999

Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN

Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009

Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112 & 5038)

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995

Perbaikan & Peningkatan Mutu Pelayanan

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004

Percepatan Pemberantasan Korupsi

Kemenpan Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003

Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2017

Pedoman SKM terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Hubungi Kami

Alamat Kami

J5PF+226, Jl. Wibawa Mukti, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

Kontak

Mobile: 021-22156666
Email: organisasibagian2@gmail.com

Jam Operasional

Senin - Jum'at: 08:00 - 16:00
Sabtu - Minggu: Tutup